MENUJU TATA KELOLA BMN YANG AKUNTABEL, KANWIL DITJENPAS SULSEL BERSAMA DITJENPAS PERKUAT RKBMN

Pelaksanaan Rapat Kerja BMN Kanwil
 Ditjenpas Sulsel.


 Makassar — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN) melalui kegiatan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2028 yang berlangsung di Aula Sahardjo Kanwil Ditjenpas Sulsel, 22–23 September 2026.


Peserta mengikuti Rapat Kerja BMN Kanwil
Ditjenpas Sulsel.

Kegiatan ini diikuti operator BMN dari satuan kerja Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan sebagai bagian dari proses penyusunan kebutuhan BMN secara berjenjang dengan memperhatikan ketersediaan BMN, Standar Barang dan Standar Kebutuhan, serta keselarasan dengan rencana strategis dan rencana kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.


Pemaparan materi dalam Rapat Kerja
 BMN Kanwil Ditjenpas Sulsel.


Ketua Tim Bidang BMN dan Umum, Ahmad Ghazali Farouq, menyampaikan bahwa penyusunan RKBMN harus dilakukan secara cermat agar kebutuhan yang diusulkan benar-benar berdasarkan kondisi dan prioritas satuan kerja.

“RKBMN bukan sekadar menyusun daftar kebutuhan, tetapi memastikan setiap usulan memiliki dasar yang jelas, terukur, dan mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan,” ujarnya.


Peserta mengikuti sesi pembahasan Rapat Kerja
BMN Kanwil Ditjenpas Sulsel.


Sementara itu, pendamping RKBMN dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yulia Fida, menekankan pentingnya ketelitian operator dalam proses penyusunan agar data yang disampaikan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pendampingan ini kami lakukan untuk memastikan proses penyusunan berjalan sesuai ketentuan, sehingga kebutuhan BMN dapat direncanakan secara tepat dan akuntabel,” ungkap Yulia.


Peserta menyimak dan mengikuti jalannya Rapat
 Kerja BMN Kanwil Ditjenpas Sulsel.


Pendampingan penyusunan RKBMN TA 2028 sendiri dilaksanakan oleh tim Ditjenpas pada 14–24 September 2026 di lingkungan satuan kerja Pemasyarakatan.

Komentar