Kanwil Ditjenpas Sulsel Wujudkan Pengelolaan Data Pemasyarakatan yang Akurat dan Terintegrasi

Kanwil Ditjenpas Sulsel Wujudkan Pengelolaan Data
 Pemasyarakatan yang Akurat dan Terintegrasi
 

Makassar, 15 September 2026 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan melaksanakan Sosialisasi Optimalisasi Pengelolaan Sistem Satu Data Pemasyarakatan secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh operator Satu Data Pemasyarakatan dari Lapas, LPKA, Rutan, dan Bapas di wilayah Sulawesi Selatan.

Kegiatan bertujuan menyamakan persepsi serta memperkuat mekanisme pelaporan agar data Pemasyarakatan dapat dikelola secara seragam, aktual, dan terintegrasi. Penerapan Satu Data juga diarahkan untuk mendukung pelaporan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, capaian kinerja, serta kebutuhan data berdasarkan kebijakan dan isu strategis.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel Hernowo Sugiastanto menegaskan bahwa pengelolaan data yang terintegrasi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pengambilan kebijakan. Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Mut Zaini menyampaikan bahwa optimalisasi Satu Data perlu didukung dengan pemahaman dan konsistensi seluruh operator UPT dalam menyiapkan serta menyampaikan data.

"Satu Data Pemasyarakatan harus mampu menghasilkan data yang akurat, aktual, dan mencerminkan kondisi faktual di lapangan. Dengan data yang terintegrasi, pelaporan dapat lebih efektif dan menjadi dasar dalam mendukung pengambilan kebijakan yang tepat" Ungkap Hernowo Sugiastanto 

"Kami mendorong seluruh UPT untuk menyamakan persepsi dan memastikan data dukung yang disampaikan sesuai dengan kondisi faktual serta mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pengelolaan data dapat berjalan lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan" Ungkap Mut Zaini 

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sulsel terus mendorong penguatan tata kelola data Pemasyarakatan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelaporan, pelaksanaan tugas, dan dukungan terhadap kebijakan Pemasyarakatan.








Komentar