Kanwil Ditjenpas Sulsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

Kanwil Ditjenpas Sulsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk
 Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

Makassar, 15 September 2026 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan mengikuti Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pelatihan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Novotel Makassar Grand Shayla.


Kegiatan ini diikuti oleh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, lembaga layanan, akademisi, serta Sahabat Saksi dan Korban (SSK). Sosialisasi membahas penguatan pemahaman mengenai perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban, pemulihan, restitusi, serta peran dan mekanisme kerja SSK.


Hingga Agustus 2026, tercatat 224 permohonan perlindungan dari wilayah Sulawesi Selatan, sehingga penguatan koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting untuk memastikan layanan perlindungan dapat diberikan secara terpadu dan tepat sasaran. Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Ashari, menyampaikan bahwa Pemasyarakatan mendukung penguatan kolaborasi dalam perlindungan saksi dan korban.


"Kanwil Ditjenpas Sulsel mendukung penguatan sinergi antarinstansi dalam perlindungan saksi dan korban. Melalui koordinasi dan kolaborasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing, kami berharap layanan perlindungan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat" Ungkap Ashari 


Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sulsel terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di Sulawesi Selatan.

Komentar