Bangun Pemahaman Regulasi Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Sosialisasikan KUHP 2023 dan Hak Integrasi di Rutan Sidrap

Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sosialisasi KUHP 2023 dan Pemenuhan Hak WBP

Sidrap - Upaya memperkuat pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan terus dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan melalui kegiatan Sosialisasi KUHP Tahun 2023 dan Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang digelar di Rutan Kelas IIB. Rabu (13/05/2026). Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Rutan Kelas IIB Sidrap bersama tim Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Pembimbing Kemasyarakatan, serta petugas Pos Bapas yang turut hadir dalam pelaksanaan sosialisasi.

Rutan Sidrap Bahas Implementasi KUHP 2023 dan Hak Warga Binaan 
dalam Pembimbingan Kemasyarakatan

Acara dibuka oleh Plh. Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap sebelum dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai implementasi KUHP Tahun 2023 dan Undang-Undang Pemasyarakatan Tahun 2022 dalam pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan. Materi yang diberikan berfokus pada pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan, khususnya terkait proses integrasi sosial.

Peserta Sosialisasi Aktif Bahas Litmas dan Pemenuhan Hak Integrasi Warga Binaan

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai tahapan penelitian kemasyarakatan (Litmas), pelaksanaan pembimbingan, hingga prosedur pencabutan hak integrasi apabila warga binaan melanggar ketentuan yang berlaku. Penyampaian materi dilakukan secara interaktif sehingga peserta dapat memahami mekanisme pembinaan dan integrasi secara lebih menyeluruh.

Suasana diskusi berlangsung aktif ketika peserta menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Litmas maupun pemenuhan hak integrasi warga binaan. Tim Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan memberikan penjelasan serta solusi terhadap berbagai persoalan yang disampaikan selama kegiatan berlangsung.

Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi dalam Pembinaan WBP


Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Ashari, mengatakan bahwa pemahaman regulasi menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan proses pembinaan warga binaan.

"Pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan di dalam rutan, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali dan diterima di tengah masyarakat. Karena itu, pemahaman mengenai hak integrasi dan mekanisme pembimbingan harus dipahami dengan baik oleh seluruh pihak," ujarnya.

Plh. Karutan Sidrap Nilai Sosialisasi Tingkatkan Pemahaman Pembimbingan Kemasyarakatan

Sementara itu, Plh. Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Syamsuddin, menilai kegiatan sosialisasi tersebut memberikan dampak positif dalam meningkatkan pemahaman petugas maupun warga binaan terhadap proses pembimbingan kemasyarakatan.

"Kegiatan ini sangat membantu dalam memperkuat pemahaman terkait hak dan kewajiban warga binaan, khususnya dalam proses integrasi sosial. Kami berharap materi yang diberikan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembinaan di Rutan Sidrap," ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Para peserta terlihat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, khususnya pada sesi tanya jawab dan diskusi interaktif.

Komentar