Tinjau Griya Abhipraya dan Ex Lapas Parepare, Kakanwil Ditjenpas Sulsel Dorong Penguatan Sarana Pembimbingan Kemasyarakatan

Kakanwil Ditjenpas Sulsel Rudy Fernando Sianturi meninjau Griya Abhipraya dan Pos Bapas Parepare.

Parepare — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, melakukan peninjauan sarana Griya Abhipraya, Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta bangunan eks Lapas Parepare, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan sarana pembimbingan kemasyarakatan serta kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Peninjauan yang berlangsung di Pos Bapas dan bangunan eks Lapas Parepare tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Kepala Bidang Perawatan, Keamanan dan Kepatuhan Internal, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Kepala Rutan Kelas IIB Barru, jajaran pejabat struktural Lapas Parepare, pegawai Pos Bapas Parepare, serta Tim Humas dan Protokoler Kanwil Ditjenpas Sulsel.

Peninjauan dilakukan untuk penguatan sarana pembimbingan kemasyarakatan.

Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil meninjau langsung kondisi Griya Abhipraya dan Pos Bapas Parepare yang menjadi bagian dari sarana pendukung pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Sarana tersebut memiliki peran penting dalam pelaksanaan program pembinaan dan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan, khususnya dalam menghadapi penerapan pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Selain itu, Kakanwil juga meninjau bangunan Lapas lama Parepare 6 4 yang direncanakan akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Parepare yang baru. Peninjauan ini dilakukan untuk melihat langsung kesiapan lahan serta potensi pengembangan sarana dan prasarana yang dapat mendukung pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan di wilayah Parepare dan sekitarnya.

Kakanwil juga meninjau bangunan eks Lapas Parepare.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, menegaskan bahwa penguatan sarana pembimbingan kemasyarakatan menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan paradigma pemidanaan yang semakin menekankan pada pendekatan pembinaan di masyarakat.

"Dengan adanya perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru, peran Balai Pemasyarakatan menjadi semakin strategis. Oleh karena itu, kesiapan sarana seperti Griya Abhipraya, Pos Bapas, serta rencana pembangunan Bapas Parepare perlu dipastikan agar pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan dapat berjalan optimal,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Mut Zaini, menyampaikan bahwa penguatan sarana pembimbingan kemasyarakatan merupakan bagian dari langkah strategis untuk mendukung implementasi pidana alternatif yang akan semakin banyak melibatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan.

"Balai Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam proses pembimbingan, pengawasan, serta pelaporan terhadap klien pemasyarakatan, termasuk dalam pelaksanaan pidana alternatif. Oleh karena itu, kesiapan sarana dan prasarana perlu terus diperkuat agar layanan pembimbingan kepada masyarakat dapat berjalan efektif," ucapnya.

Peninjauan mendukung kesiapan implementasi KUHP baru.

Di sisi lain, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, menyampaikan dukungannya terhadap rencana pemanfaatan bangunan eks Lapas Parepare sebagai lokasi pembangunan Bapas yang baru.

"Kami sangat mendukung rencana pemanfaatan bangunan eks Lapas Parepare sebagai lokasi pembangunan Bapas. Dengan adanya Bapas yang representatif - Parepare, diharapkan pelayanan pembimbingan kemasyarakatan bagi masyarakat dan klien pemasyarakatan di wilayah ini dapat semakin optimal," ucapnya.

Melalui peninjauan ini, diharapkan penguatan sarana pembimbingan kemasyarakatan di wilayah Parepare dapat terus dikembangkan, sehingga jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Selatan semakin siap dalam menghadapi implementasi kebijakan pemidanaan baru serta memberikan pelayanan pembinaan dan pembimbingan yang lebih efektif bagi masyarakat.

Komentar