Perkuat Sinergi Dan Kinerja, Kakanwil Ditjenpas Sulsel Hadiri Monev 15 Program Aksi dan Buka Puasa Bersama Keminimipas

Kegiatan dirangkaikan dengan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Tangerang, 6 Maret 2026 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan di Auditorium Politeknik Pengayoman Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja, pemahaman, serta kesiapan jajaran pemasyarakatan terhadap regulasi terbaru yang berkaitan dengan sistem pemidanaan di Indonesia. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Sekretaris Jenderal Imipas Asep Kurnia, Inspektur Jenderal Imipas Yan Sultra Indrajaya, para pimpinan tinggi pratama di lingkungan Ditjenpas, seluruh Kepala Kantor Wilayah, serta diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia secara virtual.

Suasana kegiatan yang berlangsung dengan lancar.

Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi 15 Program Aksi Kemenimipas. Dalam arahannya, Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan berbagai kebijakan strategis kementerian, termasuk implementasi program prioritas serta regulasi terbaru.

"Seluruh jajaran diharapkan dapat bekerja secara terarah, terukur, dan berkelanjutan dalam melaksanakan prograin prioritas kementerian. Dengan pemahaman yang sama terhadap regulasi dan program aksi yang telah ditetapkan, kita dapat memperkuat tata kelola organisasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, turut memberikan penegasan mengenai pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi terbaru yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan sistem pemidanaan ke depan.

"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ini menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan sistem pemidanaan ke depan. Oleh karena itu, seluruh jajaran pemasyarakatan harus memahami secara komprehensif substansi yang diatur di dalamnya agar implementasinya berjalan dengan baik, selaras dengan prinsip pembinaan dalam sistem pemasyarakatan," ujarnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan arahan kepada jajaran pemasyarakatan.

Selain rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan buka puasa bersama seluruh jajaran yang hadir. Suasana kebersamaan semakin terasa dengan dilaksanakannya tausiah Ramadan yang memberikan penguatan nilai-nilai spiritual serta refleksi bagi seluruh peserta yang mengikuti kegiatan.

Sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan suci Ramadan, kegiatan ini juga diisi dengan pembagian bantuan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Kemenimipas dalam menumbuhkan nilai kebersamaan, kepedulian, serta pengabdian kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi forum evaluasi program kerja, tetapi juga momentum mempererat kebersamaan dan kepedulian sosial di bulan Ramadan.

"Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, kami semakin memperkuat komitmen untuk mengimplementasikan 15 Program Aksi Kemenimipas secara konsisten di seluruh Unit Pelaksana Teknis di Sulawesi Selatan. Momentum buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan tausiah Ramadan dan kegiatan berbagi kepada masyarakat juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus menumbuhkan nilai kebersamaan, kepedulian, serta semangat pengabdian dalam menjalankan tugas pemasyarakatan," ucapnya.

Kegiatan ditutup dengan buka puasa bersama dan pembagian bantuan sosial.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan 15 Program Aksi Kemenimipas secara konsisten serta mengimplementasikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan baik.

Dengan adanya monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan serta pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru, diharapkan kinerja pemasyarakatan semakin optimal dalam mendukung sistem pembinaan dan pelayanan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pembinaan warga binaan pemasyarakatan.

Komentar