Kanwil Ditjenpas Sulsel Dorong Implementasi Pidana Kerja Sosial melalui Kolaborasi Lintas Lembaga di Makassar
Makassar — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan mendorong penguatan implementasi pidana kerja sosial melalui kolaborasi lintas lembaga di Kota Makassar. Upaya tersebut ditandai dengan rangkaian penandatanganan perjanjian kerja sama antara. Balai Pemasyarakatan Kelas.I. Makassar dengan Pemerintah Kota Makassar serta sejumlah aparat penegak hukum, yang dilaksanakan di Aula Sipakatau Balaikota Makassar, Senin (9/3).
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas | Makassar Surianto bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua Pengadilan Negeri Makassar | Wayan Gede Rumega, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti, serta Kapolrestabes Makassar Arya Perdana. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien dewasa serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak.
Rangkaian kerja sama tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemidanaan alternatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mendorong pendekatan pemidanaan yang lebih humanis, konstruktif, serta berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Mut Zaini, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk kesiapan pemasyarakatan dalam mengawal implementasi kebijakan pidana alternatif yang menjadi bagian dari transformasi sistem pemidanaan nasional.
"Sinergi antara pemasyarakatan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan efektif. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis sekaligus memberi ruang bagi pelaku untuk kembali berkontribusi kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas lembaga ini menjadi fondasi penting dalam memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif di daerah.
"Pidana kerja sosial menghadirkan pendekatan baru dalam sistem pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan dan pemulihan sosial. Dengan dukungan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, kami optimistis pelaksanaannya di Kota Makassar dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kota Makassar terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari kebijakan pemidanaan yang lebih konstruktif.
"Pemerintah Kota Makassar menyambut baik kerja sama ini dan siap mendorong organisasi perangkat daerah yang relevan untuk menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Kami berharap program ini dapat berjalan efektif sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tuturnya.
Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan berharap implementasi pidana kerja sosial di Kota Makassar dapat berjalan secara terstruktur, terukur, dan berdampak positif bagi maşyarakat. Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, sekaligus menjadi simbol kuatnya komitmen bersama dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan, manusiawi, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Komentar
Posting Komentar