Kakanwil Ditjenpas Sulsel Ikuti Sosialisasi UU Penyesuaian Pidana 2026, Perkuat Pemahaman Implementasi KUHP Nasional
Makassar — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (6/3/2026) di ruang Rapat Kanwil Ditjenpas Sulsel.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Mut Zaini, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal, serta beberapa staf pada Bidang Pelayanan dan Pembinaan.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jajaran pemasyarakatan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai peraturan perundang-undangan agar selaras dengan KUHP Nasional yang baru.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, dalam arahannya menegaskan bahwa perubahan kebijakan hukum pidana melalui regulasi baru ini perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh jajaran pemasyarakatan karena akan berdampak langsung pada pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
"Undang-Undang Penyesuaian Pidana ini merupakan bagian penting dalam harmonisasi sistem hukum pidana nasional. Oleh karena itu, seluruh jajaran pemasyarakatan perlu memahami substansi dan implikasinya agar pelaksanaan pembinaan, pembimbingan, dan pelayanan kepada warga binaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dr. Dhahana Putra, yang bertindak sebagai narasumber ada sosisalisasi tersebut menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP agar sejalan dengan KUHP Nasional yang baru.
"Undang-Undang ini mengatur berbagai penyesuaian, mulai dari kategori pidana denda, penyesuaian pidana kurungan, hingga pengaturan pidana tambahan bagi korporasi. Hal ini dilakukan agar seluruh sistem hukum pidana memiliki keselarasan dan kepastian hukum," ucapnya.
la juga memaparkan bahwa dalam KUHP baru, pidana mati diatur sebagai pidana yang bersifat khusus dan dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perilaku yang baik, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, Mut Zaini, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman jajaran pemasyarakatan terkait dinamika kebijakan hukum pidana nasional.
"Melalui sosialisasi ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan kebijakan hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan sistem pemasyarakatan.
Hal ini tentu akan menjadi pedoman bagi kami dalam mendukung implementasi regulasi baru tersebut di lingkungan pemasyarakatan," ujarnya.
Dengan mengikuti kegiatan sosialisasi ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan berharap seluruh jajaran dapat memahami secara mendalam perubahan kebijakan hukum pidana serta mampu mengimplementasikannya secara optimal dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Komentar
Posting Komentar