Bahas Implementasi KUHP-KUHAP Baru, Kakanwil Ditjenpas Sulsel dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Sinergi Transformasi Pemindanaan


Kakanwil memaparkan kesiapan Pemasyarakatan Sulsel menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Makassar - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, menerima kunjungan Anggota DPR Ri Komisi XIII, Hj. Meity Rahmatia, dalam rangka koordinasi terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Selasa (8/3) di Ruangan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan.

Pertemuan tersebut membahas kesiapan jajaran Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dalam menghadapi perubahan paradigma pemidanaan yang menekankan pidana alternatif serta pendekatan keadilan restoratif.


Kakanwil Ditjenpas Sulsel Rudy Fernando Sianturi menerima kunjungan Anggota DPR RI Komisi XIII Hj. Meity Rahmatia di Makassar.

Dalam paparannya, Kakanwil menyampaikan bahwa implemantasi regulasi baru memerlukan kesiapan menyeluruh, baik dari sisi regulasi teknis, sumber daya manusia, maupun sarana dan prasarana pendukung.

"Kami menyadari bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan. Oleh karena itu, jajaran Pemasyarakatan Sulawesi Selatan terus melakukan penguatan kapasitas petugas, optimalisasi peran Balai Pemasyarakatan, serta koordinasi lintas aparat penegak hukum agar pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif dan terukur," ucapnya.

Hj. Meity Rahmatia menyoroti pentingnya dukungan kebijakan dan anggaran.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap potensi dampak implementasi aturan baru tersebut, termasuk terhadap kapasitas hunian, pola pembinaan, serta sistem administrasi pemasyarakatan.

"Kami ingin memastikan bahwa transformasi sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada reintegritas sosial dapat diimplementasikan secara akuntabek dan tetap menjaga aspek keamanan," tambahnya.

Pertemuan berlangsung sebagai penguatan sinergi legislatif dan Pemasyarakatan.


Sementara itu, Hj. Meity Rahmatia memberikan perhatian terhadap kesiapan teknis di lapangan serta pentingnya dukungan kebijakan dan penganggaran agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan optimal.

"Kami di Komisi XIII DPR RI memandang penting adanya harmonisasi dan sinergi antar lembaga dalam sistem peradilan pidana terpadu. Dukungan regulasi dan penganggaran harus seleras agar tidak terjadi kendala dalam pelaksanaan penahanan, pembinaan, maupun pemenuhan hak warga binaan," ujarnya.

Koordinasi berlangsung secara konstruktif dan menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara legislatif dan jajaran Pemasyarakatan dalam mendukung transformasi sistem pemidanaan nasional yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegritas sosial.

Komentar