Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kanwil Ditjenpas Sulsel dan Kejati Bahas Optimalisasi Rupbasan dan Pidana Alternatif

Kakanwil Ditjenpas Sulsel bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Makassar - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Senin (23/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Kejati Sulsel. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam mendukung sistem peradilan pidana terpadu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan beserta jajaran, antara lain Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum serta Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan. Dari pihak Kejati Sulsel, hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Asisten Pidana Umum dan Asisten Pembinaan.

Suasana pertemuan yang berlangsung hangat dan konstruktif.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, menjelaskan bahwa koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan peran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), khususnya dalam pengelolaan dan pengamanan barang bukti serta benda sitaan.

"Sinergi ini penting untuk memastikan pengelolaan barang bukti dan benda sitaan berjalan tertib administrasi, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami ingin memastikan setiap proses mendukung transparansi dan kepastian hukum," ujarnya.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum serta Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan.


Selain itu, pertemuan juga membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta penyesuaian KUHAP, khususnya terkait pelaksanaan pidana alternatif berupa pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Kedua belah pihak sepakat memperkuat koordinasi teknis guna memastikan kesiapan mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan berjalan efektif serta terintegrasi.

Rudy menambahkan bahwa perubahan paradigma pemidanaan yang lebih menitikberatkan pendekatan restoratif dan non-pemenjaraan menuntut kesiapan sumber daya dan sistem yang adaptif.

"Pemasyarakatan tidak lagi semata-mata berbicara tentang pemenjaraan, tetapi juga pembinaan dan reintegrasi sosial. Karena itu, dukungan lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan," ujarnya.

Foto bersama jajaran Pemasyarakatan dan Kejati Sulsel sebagai simbol kolaborasi yang solid dan berkelanjutan.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas dukungan sarana dan prasarana pemasyarakatan, termasuk kebutuhan infrastruktur serta optimalisasi aset guna menunjang pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmen Kejati Sulsel dalam memperkuat kolaborasi dengan jajaran pemasyarakatan.

"Koordinasi yang solid antara Kejaksaan dan Pemasyarakatan merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas sistem peradilan pidana. Kami mendukung optimalisasi Rupbasan serta kesiapan pelaksanaan pidana alternatif agar berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ucapnya.

Pertemuan ini juga menyoroti pentingnya peningkatan profesionalisme, integritas, serta penguatan sistem pengamanan dan pelayanan publik pada seluruh UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan. Komitmen bersama dibangun untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memastikan setiap kebijakan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Komentar