Dorong Layanan Pembimbingan Kemasyarakatan Lebih Optimal, Kanwil Ditjenpas Sulsel Monitoring Pos Bapas Bulukumba dan Bantaeng
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pos Bapas di Bulukumba sebagai bagian dari penguatan layanan pembimbingan kemasyarakatan.
Bulukumba — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bulukumba serta Pos Bapas Bantaeng, Kamis-Jumat (12-13 Februari 2026). Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan peninjauan lokasi rencana pembangunan Bapas Bulukumba sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan.
Monitoring hari pertama dilaksanakan di Pos Bapas Bulukumba yang saat ini berlokasi di JI. Teratai Kabupaten Bulukumba, sementara hari kedua dilanjutkan di Pos Bapas Bantaeng yang untuk sementara melaksanakan layanan di area PTSP Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantaeng.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba Ashari, Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng Ambo Asse, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya dan Ahli Muda, pejabat struktural, serta jajaran petugas Pos Bapas Bulukumba dan Bantaeng.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba, Ashari, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan Bapas di wilayah Bulukumba.
"Kami mendukung penuh rencana pembangunan Bapas Bulukumba agar pelayanan pembimbingan dapat dilaksanakan lebih representatif dan optimal. Sinergi antar-UPT menjadi kunci dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantaeng, Ambo Asse, menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan di wilayah Bantaeng.
"Kami siap bersinergi dan memberikan dukungan fasilitas yang ada agar pelayanan pembimbingan kepada klien pemasyarakatan tetap berjalan lancar, humanis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Saat ini, Pos Bapas Bulukumba didukung oleh satu orang Pembimbing Kemasyarakatan, satu staf pelaksana, dan satu peserta magang dari bapas induk (Bapas Makassar). Meski masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana, pelayanan tetap berjalan secara optimal. Ke depan, direncanakan pembangunan gedung Bapas Bulukumba sebagai upaya peningkatan kualitas layanan pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan.
Adapun Pos Bapas Bantaeng saat ini didukung oleh satu orang Pembimbing Kemasyarakatan dan masih memanfaatkan fasilitas PTSP Rutan Bantaeng dalam memberikan layanan kepada klien pemasyarakatan.
Di tempat yang berbeda, Plh. Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Mut Zaini, menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pembimbingan berjalan sesuai ketentuan.
"Monitoring dan evaluasi ini kami lakukan untuk memastikan seluruh proses pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan berjalan optimal. Selain itu, kami juga mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, khususnya terkait keterbatasan sarana dan prasarana, agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, menekankan bahwa penguatan Pos Bapas merupakan bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan di daerah.
"Pembimbingan kemasyarakatan adalah pilar penting dalam sistem pemasyarakatan. Penguatan Pos Bapas, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana, menjadi prioritas untuk memastikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial," ujarnya.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan berharap Pos Bapas Bulukumba dan Bantaeng semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi pembimbingan, memperkuat tertib administrasi, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya sebagai bagian dari persiapan implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 yang menekankan penguatan peran pembimbingan kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.
Komentar
Posting Komentar