Pastikan Implementasi Kebijakan Lintas Sektor, Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Sulsel Ikuti Rakor Reformasi Regulasi
| Foto Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Sulsel mengikuti rapat koordinasi Reformasi Regulasi yang digelar Kemenko Bidang Hukum, Ham, Imigrasi, dan Pemasyarakatan |
Makassar – Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabag TUM) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Muhammad Ali mengikuti Rapat Koordinasi Reformasi Regulasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan bertempat di ruang rapat Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Jumat (19/9).
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ada di Sulawesi Selatan.
Kanwil Ditjenpas Sulsel, Kabag TUM menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung agenda reformasi regulasi hal itu dibuktikan dengan keikutsertaan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan terhadap sinergi lintas sektor.
"Bagi kami, reformasi regulasi bukan sekadar penyesuaian aturan, tetapi juga upaya untuk menghadirkan tata kelola Pemasyarakatan yang lebih transparan, efektif, dan selaras dengan kebijakan nasional," ujar Ali.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Divisi Yankum Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Demson Marihot, yang menekankan pentingnya regulasi yang lebih berkualitas dan adaptif melalui mempererat sinergi antar Kementerian.
"Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat dukungan bersama dalam menciptakan regulasi yang efektif, efisien, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi, investasi, serta pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Selatan" tuturnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Nofli, menegaskan peran strategis kementerian koordinator dalam mengawal kebijakan lintas sektor.
"Kehadiran Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden untuk mengoordinasikan kerja Kementerian. Hal ini sesuai dengan Inpres Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengambilan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di tingkat kementerian negara dan lembaga pemerintah," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sinkronisasi kebijakan merupakan fungsi penting dari Deputi Bidang Koordinasi Hukum yaitu memastikan agar kebijakan lintas Kementerian berjalan selaras antara pusat dan daerah khususnya di bidang hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan melalui kolaborasi antar Kanwil. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini program pemerintah khususnya Asta Cita Presiden pada bidang hukum, HAM imigrasi dan Pemasyarakatan dapat terlaksana baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Komentar
Posting Komentar