Kanwil Ditjenpas Sulsel Hadiri Pembukaan Rakor APH: Sinergi Wujudkan Implementasi KHUP Baru

 

Foto Kanwil Ditjenpas bersama Deputi Bidang Koordinasi Keimgrasian dan Pemasyrakatan pada kegiatan Pembukaan Rakor APH


Makassar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan turut ambil bagian dalam pembukaan Rapat Koordinasi Peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang digelar di The Rinra Hotel Makassar, Rabu (24/9).

Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, dalam kesempatan ini menegaskan kesiapan jajarannya dalam menyongsong implementasi KUHP baru.

“Jajaran Pemasyarakatan Sulawesi Selatan siap mengawal pelaksanaan KUHP baru, terutama dalam pidana non-pemenjaraan. Peran Bapas akan kami maksimalkan, namun dukungan dari aparat penegak hukum sangat penting agar overstaying dapat ditekan secara signifikan,” ujar Rudy.

Acara strategis ini dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, dan dihadiri oleh jajaran pejabat Kemenko Polhukimipas, Kakanwil Ditjenpas Sulsel beserta jajaran, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Kakanwil Imigrasi Sulsel, perwakilan Kejati, Polda, akademisi Universitas Hasanuddin, serta 71 peserta dari berbagai kementerian/lembaga terkait.

Dalam sambutannya, Deputi I Nyoman Gede Surya Mataram menekankan bahwa Rakor ini sangat penting, terutama untuk menjawab dua isu utama: penyelesaian overstaying di Lapas/Rutan serta persiapan implementasi KUHP baru yang menekankan pidana alternatif berupa pidana pengawasan dan kerja sosial.

“Kolaborasi lintas sektor mutlak diperlukan. Dengan sinergi yang kuat, kita bisa mengurangi overcrowding, memperkuat pembinaan, dan meningkatkan Indeks Pembangunan Hukum (IPH). Hasil rakor ini harus bisa menjadi model replikasi nasional,” tegas Nyoman.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, yang menyoroti sistematika KUHP lama dan baru, keunggulan RKHUP sebagai sistem pemidanaan modern, serta kebijakan transisional yang tengah ditempuh pemerintah. Sementara itu, Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono Atmoharsono, menjelaskan peran penting aparat penegak hukum dalam mendukung implementasi KUHP, termasuk reposisi sistem pemasyarakatan agar lebih progresif, profesional, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.

Hari pertama Rakor ini ditutup dengan sesi diskusi panel dan tanya jawab yang berlangsung interaktif, mencerminkan antusiasme peserta dalam menyamakan langkah menghadapi tantangan implementasi KUHP baru.

Komentar